08 January, 2009

Kenaikan gaji Guru


Gaji PNS Dibayar Februari
Januari Naik 15% - Pemkot Makassar Siapkan Rp57 Miliar
MAKASSAR, Upeks--Pemerintah akan membayar rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari setelah peraturan pemerintah (PP) diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dirjen Perbendaharaan Negara, Herry Purnomo mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai gaji PNS.
Pemerintah menaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 15%. Kenaikan gaji itu terhitung mulai Januari. Namun untuk pengeluaran masih memerlukan PP.
"Tergantung kapan keluarnya PP, kami sedang proses," katanya di Jakarta, Kamis (8/1). Dia berharap segera bisa selesai pada Februari. "Tapi itu harus lewat presiden dulu."
PP tersebut akan mengatur pengeluaran pemerintah seperti gaji, pensiun, dan lain-lain. "Begitu PP keluar langsung kami instruksikan untuk pembayaran."
Sedangkan untuk gaji ke-13, pemerintah akan memberikan pada masa kenaikan sekolah, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemkot Siapkan Rp57 Miliar
Sementara itu, Pemkot Makassar sendiri telah siap mengikuti penetapan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran kenaikan sekitar 15%. Untuk kenaikan itu, Pemkot sedikitnya telah menyiapkan dana sekitar Rp57 miliar untuk 13.929 PNS berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar.
"Kalau berdasarkan data PNS yang mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) kemarin itu sebanyak 13.929 orang," kata Sittiara, Kepala BKD Kota Makassar, kepada Upeks.
Walikota Makassar, A Herry Iskandar, kepada Upeks, Kamis (8/1), mengatakan, naik atau tidaknya gaji sebesar 15% tidak ada sangkut pautnya dengan tingkat kedisiplinan pegawai. Menurutnya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengikuti aturan yang berlaku atau sesuai PP 31 tentang kedisiplinan pegawai dan akan diberikan sanksi sesuai aturan. "Naik tidaknya gaji pegawai harus mengikuti aturan yang berlaku atau PP 31," ungkapnya.
Pemkot pun punya strategi dengan mengambil sumber anggaran sebanyak 91% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji tersebut, yang untuk tahun ini hanya ditambah sekitar Rp3,89 miliar dari tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Keuangan Pemkot Makassar, H Agar Jaya, mengatakan, dari 91% persen dana dari DAU itu, semuanya sudah termasuk gaji PNS Pemkot, yakni sekitar 13.962 PNS lama dan formasi baru CPNS yang diterima tahun ini.
"Itu sudah tercakup di dalamnya. Bahkan untuk gaji ke-13, semuanya sudah diperhitungkan," jelas Agar Jaya, sebelumnya kepada Upeks, Selasa (6/1) kemarin di DPRD Kota Makassar.
Sebelumnya, Kasubag Anggaran Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin, mengatakan, kenaikan gaji PNS sebesar 15% itu adalah keputusan pemerintah pusat dan harus dijalankan dengan melakukan sinkronisasi perencanaan anggaran daerah dan APBN. Hal itu untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara.

No comments: